Rabu, 24 Februari 2010

Lapor Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Saya mau berbagi soal Kewajiban Lapor Pajak Penghasilan Orang Pribadi buat semua.
Aturannya : PER-34/Pj/2009 tanggal 4 Juni 2009 selanjutnya di ubah Per-66/Pj/2009 tanggal 21 Desember 2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya
Isi nya :
- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) ada 2 jenis :
1. SPT PPh 1770 S, untuk WP yg mempunyai penghasilan lebih dari satu pemberi kerja , penghasilan dalam negeri lainnya dan penghasilan yg dikenakan PPh Final dan atau bersifat Final. Untuk pegawai yg mendapat penghasilan bruto lebih dari Rp 60.000.000 setahun.
2. SPT PPh 1770 SS,untuk WP yang mendapat Penghasilan dari Satu (1) pemberi kerja/perusahan dan Jumlah Penghasilan Bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 setahun . Tidak mempunyai penghasilan lain kec.penghasilan bunga bank dan atau bunga koperasi.

Jatuh tempo pembayaran : sebelum jatuh tempo pelaporan
Jatuh tempo pelaporan : paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak,berarti untuk Tahun Pajak 2009, jatuh tempo lapor paling lambat tanggal 31 Maret 2009.

Semoga membantu...