Undang-Undang PPN No 42/2009 sudah dipergunakan per 1 April 2010.
Hal-hal penting yang perlu diketahui :
1. Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan paling lambat akhir bulan setelah masa pajak berakhir.
2. Pembayaran kewajiban PPN dilakukan sebelum Pelaporan
3. Tidak ada Faktur Pajak Sederhana
4. Ada dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yaitu :
a. PEB dari Ditjen BC plus invoice
b. SPPB (Surat Perintah Penyerahan Barang) dr BULOG/DOLOG
c. PNBP (Paktur Nota Bon Penyerahan) dr PERTAMINA
d. Tanda pembayaran/kuitansi untuk jasa telekomunikasi
e. Tiket,Airway Bill, Delivery Bill yg dikeluarkan Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri
f. Nota Penjualan Jasa yg dikeluarkan Pelabuhan
g. PEB Tidak Berwujud plus invoice
h. PIB plus SSPCP
i. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP ditak berwujud dari luar daerah Pabean
5. Khusus kepada PKP Pedagang Eceran boleh menentukan & menggunakan Kode & Nomor Seri Faktur Pajak
6. Faktur Pajak dibuat dengan prinsip : Mana Lebih Dulu, Penyerahan atau Pembayaran
7. PKP yang membuat Faktur Pajak kepada satu pembeli selama 1 bulan kalender boleh menggabungkan dalam Faktur Pajak Gabungan, paling lama dibuat pada akhir bulan penyerahan
Sekian dulu point2nya ya....
Ntar ditambah lagi
Rabu, 31 Maret 2010
Langganan:
Postingan (Atom)