Rabu, 14 April 2010

PPh bersifat final

Penghasilan berikut dapat dikenai pajak bersifat final (UU NO 7/1983 STDD No 36/2008) :

a. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara (SUN), dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan,usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya;

diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar