Sesuai aturan yang pernah saya sebutkan,tahun pajak 2009 wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan menggunakan eSPT.
Dan ternyata untuk tahun pajak sebelumnya pun walaupun bersifat pembetulan wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan menggunakan eSPT juga lho.
Tapi,yakinlah wahai para Wajib Pajak,tidak ada yang susah,eSPT pasti akan takluk sama kita...hehhehe...
Jumat, 16 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar