WP sering bertanya,bila saat penyerahan PPN berbeda hari dengan yang tercantum didalam Faktur Pajak,karena shipping bisa terjadi sampai di customer tidak pada hari yang sama,hal demikian apakah bakal ada efek nya?
Sebetulnya,jika terjadi pada bulan penyerahan yang sama tidak masalah.
Kamis, 03 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar