gimana ya kalau faktur pajak dibuatnya sebelum ada po? Sementara faktur pajaknya sudah dilaporin.
Bisa gak kita bikin pembetulan,misalnya atas faktur pajak itu dipecah menjadi tiga faktur pajak.
Hmm...repot gak sih?/
Kamis, 08 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar