Kamis, 01 April 2010

Belajar Pajak Penghasilan

Yuk,belajar Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan (PPh) adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Baik didapat dari Indonesia maupun dari Luar Indonesia. Penghasilan ini dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Apa saja yg dikategorikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis itu?
  1. Penggantian/Imbalan karena pekerjaan atau jasa termasuk gaji,upah,tunjangan,honorarium,komisi,bonus,gratifikasi,uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lain kecuali ditentukan dalam UU. contoh : penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, pengacara, dsb
  2. hadiah dari undian atau pekerjaan/kegiatan dan penghargaan
  3. laba usaha. Misal penghasilan dari moda berupa harta gerak atau harta tak gerak. Contoh : bunga,dividen,royalti,sewa dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha
  4. keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta termasuk :
  • keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan,persekutuan,dan badan lain sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
  • keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham,sekutu atau anggota yang diperoleh perseroan,persekutuan dan badan lainnya
  • keuntungan karena likuidasi,penggabungan,peleburan,pemekaran,pemecahan,pengambilalihan usaha atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  • keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuan lebih lanjut diatur dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
  • keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan
4. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak

5. Bunga termasuk premium,diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang

6. Dividen,dengan nama dan dalam bentuk apapun,termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi

7. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak

8. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

9. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala

10. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan PP (Peraturan Pemerintah)

11. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing

12. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva

13. premi asuransi

14. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

15. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak

16. penghasilan dari usaha berbasis syariah

17. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) dan

18. surplus BI

Nah,ini masih Apa itu PPh lho...
Nanti kita lanjut ke Siapa yang dikenai PPh ya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar