Saya mau membahas dari sudut pandang pajak dulu ya. Jadi istilah penerimaan pajak ya penerimaan pajak saat ini. Penerimaan real kalo gak salah istilahnya.
Jadi,penerimaan pajak Masa Desember setiap tahun ada yang dibayarkan pada masa Januari tahun berikutnya. Nah,atas penerimaan pajak ini adalah penerimaan pajak tahun berikutnya,bukan tahun sebelumnya. Karena kebijakan "ijon" sudah tidak ada lagi tuh.
Nah,pembayaran pajak pun dilakukan di bank-bank persepsi yang telah ditunjuk pemerintah. Jadi,Kantor-Kantor Pelayanan Pajak tidak menerima pembayaran pajak. Tetapi,memang ada beberapa bank yang membuka loket di Kantor Pelayanan Pajak,tetap penerimaan langsung ke Kas Negara tidak melewati Kantor Pajak. Kantor Pajak hanya menerima pelaporannya saja.
So,yang selama ini dibahas orang tentang Kasus Gayus bahwa Kantor Pajak menerima/menggelapkan penerimaan pajak ya salah besar. Soalny,semua penerimaan pajak diterima di Bank Persepsi. Kantor-kantor pajak tidak menerima pembayaran pajak.
Senin, 05 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar