Sekedar menambahkan poin-ponin penting tentang PPN berikut :
1. Faktur Pajak yang berlaku saat ini mengikuti aturan PER-13, tetapi karena banyak wajib pajak yang sudah mencetak Faktur Pajak dalam jumlah cukup banyak,AR menganjurkan mengikuti aturan PER-13 dengan ketentuan boleh menggunakan dokumen yang memuat sedikitnya sesuai aturan mengenai Faktur Pajak. Dan boleh disesuaikan jika diperlukan.
2. Pembuatan Faktur Pajak pada saat penyerahan atau pembayaran. Jika dibuat beda masa dengan penyerahan dikenakan STP dengan denda 2 % dari DPP. Faktur Pajak yang dibuat melewati 3 bulan dari masa penyerahan dianggap tidak membuat Faktur Pajak.
3. Pelaporan untuk Faktur Pajak yang tidak lengkap,ditampung dalam Menu Faktur Pajak Sederhana.
Selasa, 06 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar