Sekarang waktu lapor SPT PPh Badan akhir bulan April 2010,berarti paling lambat lapor tanggal 30 April 2010.
Semua yang lapor di KPP Madya wajib menggunakan eSPT PPh Badan.
Sekarang,kita sedang mengumpulkan masalah-masalah apa saja terkait penggunaan eSPT PPh Badan. Untuk itu,post kali ini dapat bertambah sewaktu-waktu ke depannya.
Masalah yang sudah sering ditanyakan sama Wajib Pajak yaitu :
1. Pada saat mau Create File Lapor SPT tidak bisa,jendela Create File tidak bisa diklik.
Solusi : Jumlah PPh Kurang/Lebih Bayar harus balance dengan Jumlah SSP yang telah dibayar
Jika sudah balance maka jendela Create File akan hidup.
Jika,jendela Create File belum hidup,jumlah SSP yang dibayar di input lebih besar dari Jumlah PPH Kurang/Lebih diBayar.
Contoh : Jumlah PPh Kurang/Lebih Bayar : 10.000
Jumlah SSP yang telah dibayar : Rp 10.100
Karena,eSPT melakukan pembulatan ke bawah,sehingga angka PPh yang Kurang/Lebih Bayar biasanya merupakan pembulatan. Atas jumlah yang muncul tersebut yang dibayarkan oleh WP.
Tetapi,pada saat menginput SSP yang telah dibayar,tidak balance.
Sehingga,nominal jumlah SSP yang telah dibayar harus ditambah.
Rabu, 07 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar