Yuk belajar cara menginput Faktur Pajak ke eSPT PPN.
Sekarang, Faktur Pajak Sederhana tidak di akuin lagi,dikenal sebagai FP Tidak Lengkap.
Kalau secara manual sih,penomoran FP Sederhana berurutan dengan Faktur Pajak Standar.
Sekarang,masalah yang sering dialami WP adalah,penomoran ke dalam PK (Pajak Keluaran),karena eSPT tidak bisa menginput FP tanpa NPWP.
Selanjutnya,yang dapat di input ke dalam PK hanya FP Lengkap.
Bagaimana dengan FP Tidak Lengkap?
Solusi :
1. Wajib Pajak melakukan input NPWP secara Manual
2. Wajib Pajak dapat mengganti urutan Nomor Faktur Pajak melalui menu Utility - Referensi - Nomor Faktur. Selanjutnya ubah nomor FP sesuai urutan yang akan di input selanjutnya.
Demikian untuk penomoran FP sesuai aturan PER-13 dan PMK-38 yang merupakan juklak dari UU PPN No 42 Th 2009.
Kamis, 08 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar