Di awal tahun,biasanya banyak Wajib Pajak yang bidang usahanya Konstruksi mengajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) .
Apa saja persyaratan SKF ini?
1. Permohonan SKF (Lamp I Per-69/PJ./2007). Surat Permohonan ditandatangani oleh Direktur
2. Lampiran II Per-69. Koreksi Positif dan Negatif untuk Perhitungan Fiskal
3. Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan terakhir berikut Tanda Terima Pelaporan
4. Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB dan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) tahun pajak terakhir
5. Fotokopi SSB BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan), khusus bagi WP yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan baik atas pemindahan hak (antara jual beli,tukar menukar,hibah,pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya) maupun pemberian hak baru
6. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Membayar seluruh Hutang Pajak di KPP dimana Kantor Pusat WP terdaftar maupun di KPP lain di mana Kantor Cabang WP terdaftar baik atas hutang yang timbul sebelum SKF diterbitkan maupun yang timbul setelah SKF diterbitkan (dengan materai).
7. Surat Pernyataan bahwa WP tidak sedang dalam proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan (dengan materai).
Sayang sekali Lampiran Per-69 tidak dapat saya tampilkan di sini,mohon di cari di Tax Finder atau OrTax ya...
Terima kasih
Selasa, 13 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar