Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat (menurut UU No 28 Tahun 2007).
Jadi wajar kalau kita dipotong langsung dari penghasilan kita tiap bulan,karena sifatnya wajib bayar ya wajib potong.
Dan,kalau selama ini kita merasa kok sudah bayar pajak tapi jalan masih rusak? Sudah jelas disebutkan di atas anda wajib terutang tapi tidak mendapat imbalan.
Pajak yang anda bayar untuk keperluan negara memang untuk kemakmuran rakyat tapi ada sistem dalam mendistribusikan pajak yang terkumpul di kas negara.
Pasti anda bertanya-tanya,tapi pegawai pajak bisa korupsi tuh. Perlu saya beritahukan pegawai pajak bertugas mengumpulkan penerimaan negara yaitu pajak melalui kas negara. Jadi,tidak melalui kantor pajak. Selama ini pernah tidak anda membayar pajak di Kas Pajak? Tidak bukan ? Anda pasti membayarnya di Bank atau Kantor Pos atau Kantor lain yang ditunjuk negara seperti KPPN.
Perhatikan baik-baik bagan di bawah ini,ke mana pajak yang anda bayarkan disalurkan.
Jadi,saya yakin anda tidak ragu lagi untuk selalu taat membayar pajak.
Selasa, 27 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar