Rabu, 28 April 2010

PKP (Penghasilan Kena Pajak)

PKP ditentukan : Penghasilan Bruto - biaya untuk mendapatkan,menagih,dan memelihara penghasilan,termasuk

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,antara lain :
1. biaya pembelian bahan,
2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah,gaji,honorarium,bonus,gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
3. bunga,sewa,royalti,
4. biaya perjalanan,
5. biaya pengolahan limbah,
6. premi asuransi,
7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
8. biaya administrasi; dan
9. pajak kecuali pajak penghasilan

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan;

e. kerugian dari selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya bea siswa,magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih,dengan syarat:
1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2) Wajib Pajak harus menyertakan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP
3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menanganipiutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dand ebitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar