Selasa, 04 Mei 2010

Faktur Pajak

Sebetulnya apa sih yang dimuat di dalam Faktur Pajak itu ?

Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :

a. Nama,alamat,dan NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak

b. Nama,alamat dan NPWP Pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak

c. Jenis barang atau Jasa,jumlah harga jual atau Penggantian,dan potongan harga

d. PPN yang dipungut

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut

f. Kode,Nomor Seri dan Tanggal Pembuatan Faktur Pajak

g. Nama dan Tanda Tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Nah,sebetulnya paling sedikit memuat unsur-unsur di atas (PMK-38/PMK.03/2010) sudah memenuhi sebagai Faktur Pajak Lengkap,tetapi Pihak Pembeli biasanya merasa takut nanti Faktur Pajaknya tidak dapat dikreditkan.
Sehingga,biasanya Penjual terpaksa mengikuti keinginan Pembeli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar