Kamis, 06 Mei 2010

Penyusutan

Yuk,ngomongin soal PENYUSUTAN.
Penyusutan di sini atas pengeluaran untuk pembelian,pendirian,penambahan,perbaikan atau perubahan harta berwujud,kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud selain bangunan,dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat,yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.

Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran,kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan,penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

Berikut tarif yang ditetapkan


Untuk mengetahui secara rinci yang termasuk dalam kelompok di atas dapat dilihat di KMK No :138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar