Jumat, 07 Mei 2010

Amortisasi

Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya, termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan,hak guna usaha dan hak pakai yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dahalm bagian-bagian menurun selama masa manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.


Penetapan tarif sbb :



Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai ketentuan di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar