Selasa, 11 Mei 2010

P3B

Yuk,belajar yang agak berbeda hari ini :
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

WP Luar negeri adalah orang pribadi atau badan yang menerima/memperoleh penghasilan yangbersumber dari Indonesia atau melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Pemotong/Pemungut Pajak adalah badan pemerintah,subjek pajak dalam negeri,penyelenggara kegiatan,bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan negeri lainnya yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP LN

Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh WP LN serta telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B.

SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut Pajak untuk melaporkan penyetoran atas pemotongan atau pemungutan pajak yang telah dilakukan untuk suatu masa tertentu.

Dokumen SKD digunakan jika :
  • WP LN menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia,selain bunga dan dividen; atau
  • WP LN bank
Pemotong/Pemungut wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WP LN sebagai Lampiran SPT Masa.

Selanjutnya,ketentuan mengenai tarif atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP LM selain bentuk usaha tetap dipotong 20 % dari perkiraan penghasilan netto,kecuali yang ditetapkan sesuai P3B.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar