- Faktur Pajak(FP) yang rusak,salah dalam pengisian atau penulisan maka PKP yang menerbitkan FP dapat menerbitkan FP PENGGANTI.
- Faktur Pajak hilang,baik PKP yang menerbitkan maupun pihak yang menerima FP dapat membuat copy arsip FP.
- JIka terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP/JKP yang FP telah terbit,maka PKP yang menerbitkan FP harus melakukan pembatalan FP .
Selanjutnya, harus dilakukan Pembetulan SPT Masa dimana FP diganti atau dibatalkan dilaporkan,sepanjang atas FP tersebut belum dilakukan pemeriksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar