Rabu, 12 Mei 2010

Yuk ngomongin Faktur Pajak lagi...

Nah,gimana kalo Faktur Pajak kita rusak atau malah hilang ?

  • Faktur Pajak(FP) yang rusak,salah dalam pengisian atau penulisan maka PKP yang menerbitkan FP dapat menerbitkan FP PENGGANTI.
  • Faktur Pajak hilang,baik PKP yang menerbitkan maupun pihak yang menerima FP dapat membuat copy arsip FP.
  • JIka terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP/JKP yang FP telah terbit,maka PKP yang menerbitkan FP harus melakukan pembatalan FP .
Dapat dilakukan sepanjang SPT Masa atas FP yang diganti tersebut belum dilakukan pemeriksaan atau atas PPN yang tercantum dalam FP tersebut belum dibebankan sebagai biaya.

Selanjutnya, harus dilakukan Pembetulan SPT Masa dimana FP diganti atau dibatalkan dilaporkan,sepanjang atas FP tersebut belum dilakukan pemeriksaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar