Senin, 24 Mei 2010

Deposito

Kita mengulas sedikit tentang Deposito yuk.

Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka,sertifikat deposito dan "deposit on call" baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank.

Tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.

Atas penghasilan berupa bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Termasuk bunga yang harus dipotong Pajak Penghasilan adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pengecualian dikenakan PPh Final kepada orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun pajak, termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Orang pribadi sebagaimana dimaksud dia atas dapat mengajukan permohonan restitusi atas pajak yang telah dipotong.

Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut :

a.dikenakan PPh final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;

b.dikenakan PPh final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

Pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dilakukan terhadap :

a.bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);

b.bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;

c.bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;

d.bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar