Kebetulan punya buku Panduan hak dan Kewajiban WP.
Saya mau memaparkan mengenai Hak-Hak Wajib Pajak yaitu :
- Hak Kerahasiaan WP
- Hak Penundaan Pembayaran
- Hak Pengangsuran Pembayaran
- Hak Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
- Hak Pengurangan PPh Ps 25
- Hak Pengurangan PBB
- Hak Pembebasan Pajak
- Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
- Hak Mendapatkan Pajak ditanggung Pemerintah
- Hak Mendapatkan Insentif Perpajakan
Masih banyak yang lain sebenernya,tetapi karena waktu sudah mepet,disambung besok lagi ya..
Selasa, 25 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar