Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh WP setiap bulan adalah :
PPh Terutang menurut SPT Tahunan PPh Badan dikurangi :
1. PPh Ps 21 & Ps 23 yang dipotong dan PPh Ps 22 yang dipungut
2. PPh Ps 24 yang dibayar atay terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.
lalu dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP jika SPT Tahunan PPh Badan belum disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan sam dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
Rabu, 26 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar