Saya mau mengulas Pasal 9 UU No 36/2008 tentang Perubahan IV atas UU No 7/1983 tentang Pajak Penghasilan yaitu :
Menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan (isitilah lainnya Koreksi Fiskal):
a. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen,termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis,dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham,sekutu atau anggota
c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan,kecuali :
1. Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit,sewa guna usaha dengan hak opsi,perusahaan pembiayaan konsumen,dan perusahaan anjak piutang
2. Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
3. Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan
4. Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan
5. Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan dan
6. Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri
yang ketentuan selanjutnya diatur berdasarkan PMK.
d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,asuransi jiwa,asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa yang dibayar oleh WP Orang Pribadi,kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi WP yang bersangkutan;
e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan PMK
f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan
g. harta yang dihibahkan,bantuan atau sumbangan dan warisan
h. Pajak Penghasilan
i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungannya
j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan,firma atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham
k. sanksi administrasi berupa bunga,denda dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Senin, 31 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar