Menurutku,salah satu faktor kenapa penerimaan ps 29 Badanku turun tuh adalah karena Pasal 31 E UU No 36 Th 2008 tentang PPh yaitu :
Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00(lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50 % dari tarif Ps 17 ay 1 yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredarn bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000
Contoh perhitungan sbb :
Selasa, 18 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar