Rabu, 19 Mei 2010

SPT Pembetulan

  • Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan (SPt) yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, sepanjang atas SPt tersebut belum dilakukan pemeriksaan
  • Jika SPt rugi atau Lebih bayar wajib disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan
  • Jika Pembetulan SPt Tahunan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPt berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan
  • Jika Pembetulan SPt Masa mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar