- Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan (SPt) yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, sepanjang atas SPt tersebut belum dilakukan pemeriksaan
- Jika SPt rugi atau Lebih bayar wajib disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan
- Jika Pembetulan SPt Tahunan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPt berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan
- Jika Pembetulan SPt Masa mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan
Rabu, 19 Mei 2010
SPT Pembetulan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar