Selasa, 08 Juni 2010

Pasal 36

Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan WP dapat :
a. Mengurangkan atau menghapus sanksi adminstrasi berupa bunga,denda dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan WP atau bukan karena kesalahannya ;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP;

Permohonan tersebut huruf a,b & c hanya dapat diajukan WP sebanyak 2 (dua) kali.
Permohonan tersebut huruf d hanya dapat diajukan WP sebanyak 2 (dua) kali.

DJP dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima,harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan.

Apabila jangka waktu telah lewat dan DJP tidak memberi suatu keputusan maka permohonan WP dianggap dikabulkan.

Apabila diminta oleh WP,DJP wajib memberikan keterangna secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar