Tahun Pajak sebelum 1 April 2010 : Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. (UU NO 18 Tahun 2000 tentang PPN)
Mulai Tahun Pajak 1 April 2010 : Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. (UU NO 42 Tahun 2009 tentang PPN)
Atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.
Rabu, 09 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar