Pasal 23 UU PPh NO 36/2008 menyebutkan bahwa tarif 2 % dari jumlah bruto atas:
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengna penggunaan harta yang telah dikenai pajak penghasilan PPh Ps 4(2)
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik,jasa manajemen,jasa konstruksi,jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Ps 21.
Jika Wajib Pajak yang menerima Penghasilan tidak mempunyai NPWP maka besarnya tarif pemotongan lebih tinggi 100 % dari 2 %.
Atas penghasilan yang diterima berupa debiden,bunga,royalti dan hadiah,penghargaan,bonus dan sejenisnya yang telah dipotong PPH Ps 21 dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15 % dari jumlah bruto.
Kamis, 10 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar