wadoohhh...harkitnas nhh...
Ayo semangatt!!!
Senin, 16 Agustus 2010
Rabu, 04 Agustus 2010
Selasa, 03 Agustus 2010
Senin, 26 Juli 2010
males deh
Entah kenapa males banget deh,padahal ad yg semangat gitu.
Mending yg dulu deh,gk ad yg semangat tp kitanya semangat.
Dduuhh...
jadinya knitting terus deh...
Mending yg dulu deh,gk ad yg semangat tp kitanya semangat.
Dduuhh...
jadinya knitting terus deh...
Jumat, 23 Juli 2010
real world
Komentnya Mba Tri pagi ini pas bener..."Welcome to the real world..Rasanya gak ada yg kepegang saking belum selesai nyelesain yg ini,dah minta data yg baru lagi.."
benerrr bangett...
benerrr bangett...
Kamis, 22 Juli 2010
Pemusatan
Enak ih sk pemusatan sekarang,gak perlu bikin manual. SI DJP semakin lama semakin bagus deh,tapi kok ya semakin lemot yaa...
helpp...helpp...
helpp...helpp...
Rabu, 14 Juli 2010
Status quo
Atasanku sudah dilantik di Jakarta nh,sekarang atasan baru kita malah belum dilantik di Bandung.
Status quo nh...
Status quo nh...
Selasa, 13 Juli 2010
Kamis, 08 Juli 2010
faktur pajak
gimana ya kalau faktur pajak dibuatnya sebelum ada po? Sementara faktur pajaknya sudah dilaporin.
Bisa gak kita bikin pembetulan,misalnya atas faktur pajak itu dipecah menjadi tiga faktur pajak.
Hmm...repot gak sih?/
Bisa gak kita bikin pembetulan,misalnya atas faktur pajak itu dipecah menjadi tiga faktur pajak.
Hmm...repot gak sih?/
Rabu, 07 Juli 2010
sk mutasi
woowww...seruu..
Sk mutasi es 4 dah keluar..
Atasanku ganti,hmm...wondering how he looks like...
Sk mutasi es 4 dah keluar..
Atasanku ganti,hmm...wondering how he looks like...
Selasa, 06 Juli 2010
SKB PPN
Aku baru ngeh soal Nilai Impor setelah terjadi kesalahan,sebenarnya bukan kesalahan sih ya,
Nilai impor yang aku masukkan adalah nilai invoice plus cif.
Sementara menurut BC,nilai impor itu termasuk bea masuk dan cif.
Nah lhoo...
Setelah aku bertanya-tanya ke yang lain,beda-beda.
Ada yang setuju dengan ditambah bea masuk ada juga yang tidak ditambah dengan bea masuk.
Waddooohhh...Makin bingun deh aku..
Setelah googling sana sini... kesimpulannya
Nilai impor adalah nilai berupa uang yang digunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak beradasarkan ketentuan pabean.
So,nilai impor itu unsur-unsurnya :
1. PPN dari nilai impor
2. Bea Masuk yang merupakan perhitungan dari bea masuk
3. Pungutan lainnya.
Nilai impor yang aku masukkan adalah nilai invoice plus cif.
Sementara menurut BC,nilai impor itu termasuk bea masuk dan cif.
Nah lhoo...
Setelah aku bertanya-tanya ke yang lain,beda-beda.
Ada yang setuju dengan ditambah bea masuk ada juga yang tidak ditambah dengan bea masuk.
Waddooohhh...Makin bingun deh aku..
Setelah googling sana sini... kesimpulannya
Nilai impor adalah nilai berupa uang yang digunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak beradasarkan ketentuan pabean.
So,nilai impor itu unsur-unsurnya :
1. PPN dari nilai impor
2. Bea Masuk yang merupakan perhitungan dari bea masuk
3. Pungutan lainnya.
Kamis, 01 Juli 2010
Rabu, 30 Juni 2010
PP-80
Pengadaan Barang & Jasa, Waduuhhh musti belajar neh...
Bingun bukunya dah sampe mana tuh...
Help Godd...
Bingun bukunya dah sampe mana tuh...
Help Godd...
Selasa, 29 Juni 2010
Senin, 28 Juni 2010
a chance
Get confused nh,there's a chance to escalate to another level,tp got confused nh about all the possibility...
Rabu, 23 Juni 2010
Brevet
Penasaran soal brevet euy. Bisa jadi modal juga kalo ntar sudah pensiun.
pertanyaanku apa kalo sudah punya sertifikat brevet mesti ujian2 lagi gak buat memperpanjang ato sekali ajah udah ya?
pertanyaanku apa kalo sudah punya sertifikat brevet mesti ujian2 lagi gak buat memperpanjang ato sekali ajah udah ya?
Kamis, 17 Juni 2010
e-SPT dan program-program yang laen
Pusingnya menjawab semua pertanyaan wp soal e spt,e meterai...kita kan cuman penghubung dengan kantor pusat. Yang in charge mah ya kantor pusat.
Kantor pusat sepertinya belum siap dengan program-programnya.
Duuh,sampai kapan...
Kantor pusat sepertinya belum siap dengan program-programnya.
Duuh,sampai kapan...
Senin, 14 Juni 2010
Wajib Pajak
Ada-ada aja kasus wp nh...
Ex wp nya wisnu,dikirim Surat Teguran sm orang pelayanan,nanyain SPT PPh Tahunan Ps 21 Th 2007. Ternyata karena ada masalah intern di perusahaannya,semua berkas-berkas sebelum Tahun 2009 malah sudah gak tahu ke mana. Manajemen yang sekarang adalah manajemen baru jadi tidak memegang berkas yang lama lagi.
Duhhh,gimana ngejawabnya tuh..belum lagi,laporan SPT Masa Ps 21 nya harus dibetulkan tiap masanya...
Mantaps deh...
Ex wp nya wisnu,dikirim Surat Teguran sm orang pelayanan,nanyain SPT PPh Tahunan Ps 21 Th 2007. Ternyata karena ada masalah intern di perusahaannya,semua berkas-berkas sebelum Tahun 2009 malah sudah gak tahu ke mana. Manajemen yang sekarang adalah manajemen baru jadi tidak memegang berkas yang lama lagi.
Duhhh,gimana ngejawabnya tuh..belum lagi,laporan SPT Masa Ps 21 nya harus dibetulkan tiap masanya...
Mantaps deh...
Jumat, 11 Juni 2010
Pajak Hadiah
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
a. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
b. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
d. penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final.
Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto;
b. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;
c. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsurnen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
a. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
b. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
d. penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final.
Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto;
b. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;
c. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsurnen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
Kamis, 10 Juni 2010
PPh Pasal 23
Pasal 23 UU PPh NO 36/2008 menyebutkan bahwa tarif 2 % dari jumlah bruto atas:
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengna penggunaan harta yang telah dikenai pajak penghasilan PPh Ps 4(2)
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik,jasa manajemen,jasa konstruksi,jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Ps 21.
Jika Wajib Pajak yang menerima Penghasilan tidak mempunyai NPWP maka besarnya tarif pemotongan lebih tinggi 100 % dari 2 %.
Atas penghasilan yang diterima berupa debiden,bunga,royalti dan hadiah,penghargaan,bonus dan sejenisnya yang telah dipotong PPH Ps 21 dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15 % dari jumlah bruto.
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengna penggunaan harta yang telah dikenai pajak penghasilan PPh Ps 4(2)
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik,jasa manajemen,jasa konstruksi,jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Ps 21.
Jika Wajib Pajak yang menerima Penghasilan tidak mempunyai NPWP maka besarnya tarif pemotongan lebih tinggi 100 % dari 2 %.
Atas penghasilan yang diterima berupa debiden,bunga,royalti dan hadiah,penghargaan,bonus dan sejenisnya yang telah dipotong PPH Ps 21 dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15 % dari jumlah bruto.
Langganan:
Postingan (Atom)
