Rabu, 30 Juni 2010

PP-80

Pengadaan Barang & Jasa, Waduuhhh musti belajar neh...
Bingun bukunya dah sampe mana tuh...
Help Godd...

Selasa, 29 Juni 2010

Approweb

Yuuhhuu.... almost finished..

Senin, 28 Juni 2010

a chance

Get confused nh,there's a chance to escalate to another level,tp got confused nh about all the possibility...

Rabu, 23 Juni 2010

Brevet

Penasaran soal brevet euy. Bisa jadi modal juga kalo ntar sudah pensiun.
pertanyaanku apa kalo sudah punya sertifikat brevet mesti ujian2 lagi gak buat memperpanjang ato sekali ajah udah ya?

Kamis, 17 Juni 2010

e-SPT dan program-program yang laen

Pusingnya menjawab semua pertanyaan wp soal e spt,e meterai...kita kan cuman penghubung dengan kantor pusat. Yang in charge mah ya kantor pusat.

Kantor pusat sepertinya belum siap dengan program-programnya.
Duuh,sampai kapan...

Senin, 14 Juni 2010

Wajib Pajak

Ada-ada aja kasus wp nh...
Ex wp nya wisnu,dikirim Surat Teguran sm orang pelayanan,nanyain SPT PPh Tahunan Ps 21 Th 2007. Ternyata karena ada masalah intern di perusahaannya,semua berkas-berkas sebelum Tahun 2009 malah sudah gak tahu ke mana. Manajemen yang sekarang adalah manajemen baru jadi tidak memegang berkas yang lama lagi.
Duhhh,gimana ngejawabnya tuh..belum lagi,laporan SPT Masa Ps 21 nya harus dibetulkan tiap masanya...
Mantaps deh...

Jumat, 11 Juni 2010

Pajak Hadiah

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-395/PJ./2001 tanggal 13 Juni 2001
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
a. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;

b. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;

c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;

d. penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

Atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final.

Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto;
b. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;

c. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.

Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsurnen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

Kamis, 10 Juni 2010

PPh Pasal 23

Pasal 23 UU PPh NO 36/2008 menyebutkan bahwa tarif 2 % dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengna penggunaan harta yang telah dikenai pajak penghasilan PPh Ps 4(2)

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik,jasa manajemen,jasa konstruksi,jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Ps 21.

Jika Wajib Pajak yang menerima Penghasilan tidak mempunyai NPWP maka besarnya tarif pemotongan lebih tinggi 100 % dari 2 %.

Atas penghasilan yang diterima berupa debiden,bunga,royalti dan hadiah,penghargaan,bonus dan sejenisnya yang telah dipotong PPH Ps 21 dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15 % dari jumlah bruto.

Rabu, 09 Juni 2010

Restitusi PPN

Tahun Pajak sebelum 1 April 2010 : Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. (UU NO 18 Tahun 2000 tentang PPN)

Mulai Tahun Pajak 1 April 2010 : Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. (UU NO 42 Tahun 2009 tentang PPN)
Atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.

Selasa, 08 Juni 2010

Pasal 36

Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan WP dapat :
a. Mengurangkan atau menghapus sanksi adminstrasi berupa bunga,denda dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan WP atau bukan karena kesalahannya ;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan WP;

Permohonan tersebut huruf a,b & c hanya dapat diajukan WP sebanyak 2 (dua) kali.
Permohonan tersebut huruf d hanya dapat diajukan WP sebanyak 2 (dua) kali.

DJP dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima,harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan.

Apabila jangka waktu telah lewat dan DJP tidak memberi suatu keputusan maka permohonan WP dianggap dikabulkan.

Apabila diminta oleh WP,DJP wajib memberikan keterangna secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP.

Jumat, 04 Juni 2010

APPROWEB lagi...

Ada SE lagi nh,sebenernya mempertegas soal Profil sih. Bahwa,yang dikategorikan lengkap itu apabila sudah dihitung potensi & tax gapnya...
Duh,punyaku bahkan baru cuman sampai Data Permanen&Data Akumulatif. Masih long way to potensi & tax gap..
hu hu huuu...

Kamis, 03 Juni 2010

Penyerahan PPN

WP sering bertanya,bila saat penyerahan PPN berbeda hari dengan yang tercantum didalam Faktur Pajak,karena shipping bisa terjadi sampai di customer tidak pada hari yang sama,hal demikian apakah bakal ada efek nya?
Sebetulnya,jika terjadi pada bulan penyerahan yang sama tidak masalah.

Rabu, 02 Juni 2010

Mutasi

Akhirnya keluar juga tuh mutasi Jawa Barat I,AR,PK & Pelaksana.
Sayangnya,di KPP Madya Bandung,jumlah pegawai berkurang cukup banyak. Tambahan jumlah pegawai malah lebih sedikit.

Ditambah lagi ada rencana pindah kantor ke Asia Afrika,duuhh...
Pusing deh...

Selasa, 01 Juni 2010

STP

Mau kasih tahu yang gampang aja ya..
Kali ini soal UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan :

Kalo kena STP Ps 7 berarti karena telat lapor SPT baik masa maupun Tahunan

Kalo kena STP Ps 8 berarti karena pebmebetulan SPT

Kalo kena STP Ps 9 berarti karena kurang bayar.