Rabu, 28 April 2010

PKP (Penghasilan Kena Pajak)

PKP ditentukan : Penghasilan Bruto - biaya untuk mendapatkan,menagih,dan memelihara penghasilan,termasuk

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,antara lain :
1. biaya pembelian bahan,
2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah,gaji,honorarium,bonus,gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
3. bunga,sewa,royalti,
4. biaya perjalanan,
5. biaya pengolahan limbah,
6. premi asuransi,
7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
8. biaya administrasi; dan
9. pajak kecuali pajak penghasilan

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan;

e. kerugian dari selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya bea siswa,magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih,dengan syarat:
1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
2) Wajib Pajak harus menyertakan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP
3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menanganipiutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dand ebitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Selasa, 27 April 2010

Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat (menurut UU No 28 Tahun 2007).

Jadi wajar kalau kita dipotong langsung dari penghasilan kita tiap bulan,karena sifatnya wajib bayar ya wajib potong.
Dan,kalau selama ini kita merasa kok sudah bayar pajak tapi jalan masih rusak? Sudah jelas disebutkan di atas anda wajib terutang tapi tidak mendapat imbalan.
Pajak yang anda bayar untuk keperluan negara memang untuk kemakmuran rakyat tapi ada sistem dalam mendistribusikan pajak yang terkumpul di kas negara.

Pasti anda bertanya-tanya,tapi pegawai pajak bisa korupsi tuh. Perlu saya beritahukan pegawai pajak bertugas mengumpulkan penerimaan negara yaitu pajak melalui kas negara. Jadi,tidak melalui kantor pajak. Selama ini pernah tidak anda membayar pajak di Kas Pajak? Tidak bukan ? Anda pasti membayarnya di Bank atau Kantor Pos atau Kantor lain yang ditunjuk negara seperti KPPN.

Perhatikan baik-baik bagan di bawah ini,ke mana pajak yang anda bayarkan disalurkan.
Jadi,saya yakin anda tidak ragu lagi untuk selalu taat membayar pajak.


Senin, 26 April 2010

Tidak termasuk Subjek Pajak

Yang tidak termasuk Subjek Pajak adalah :

a. kantor perwakilan negara asing

b. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik

c. organisasi-organisasi internasional dengan syarat :
1) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
2) tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;

d. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pd huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha,kegiatan,atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Jumat, 23 April 2010

APPROWEB

Aplikasi Profil Wajib Pajak Berbasis Web.
Program ini bertujuan Profil Wajib Pajak dapat di update secara langsung melalui website.
Program ini sangat memudahkan pekerjaan di KPP ke depannya untuk melihat data wajib pajak dan melihat potensinya.

Selasa, 20 April 2010

Subjek Pajak

ISubjek Pajak Dalam Negeri itu adalah :

a. Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia .

Termasuk jika Orang pribadi tersebut berada di Indonesia lebih dari 183 hari tetapi tidak berturut-turut.

b. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia,
kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria :
1. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD
3. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara

c. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak

II. Subjek Pajak Luar negeri adalah :

a. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia,orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan

b. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia,orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Sabtu, 17 April 2010

jeunesse

yuk,ikut bisnis dunia www.lincantik.jeunesseglobal.com
Produk :Luminesce,anti aging serum. Dengan teknologi stem cell,menghilangkan kerutan di kulit wajah secara alami dan lebih cepat,mengencangkan kulit,membuat kulit lebih bercahaya.
Info lebih lengkap silahkan buka web di atas.
Join yuukkk...

Jumat, 16 April 2010

SPT Tahunan Badan lagi

Sesuai aturan yang pernah saya sebutkan,tahun pajak 2009 wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan menggunakan eSPT.
Dan ternyata untuk tahun pajak sebelumnya pun walaupun bersifat pembetulan wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan menggunakan eSPT juga lho.
Tapi,yakinlah wahai para Wajib Pajak,tidak ada yang susah,eSPT pasti akan takluk sama kita...hehhehe...

Kamis, 15 April 2010

TRUST

Betapa menyedihkan citra "DJP" sekarang ini, dibahas di semua media termasuk fordis,di hina dinadi kaskus,di facebook,di twitter juga. Duuhhh....

Padahal di KPP Madya Bandung,di awal-awal berdirinya kantor,setiap visit kita menggunakan transportasi sendiri,taksi paling sering. Beberapa teman bahkan menggunakan angkot(sebutan angkutan umum di Bandung) dan becak. Sebetulnya,WP menawarkan untuk diantar jemput,tapi teringat kode etik,kita menolak dengan halus.

Sebetulnya,tidak begitu masalah mungkin,tetapi bukan soal itu. Soal kita sudah diberi kepercayaan untuk membawa nilai-nilai Modernisasi. Sebelum masuk Madya,kita diwajibkan ikut Diklat SAM (Sistem Adminstrasi Modern),sebuah pendidikan untuk mendalami nilai-nilai yang akan di bawa selama bekerja.

Perjuangan dari tahun 2007-2010 rasanya bukan waktu yang sebentar.WP mulai memahami dan tidak lagi memberikan tawaran kepada fiskus. Dan suasana kerja nyaman sekali karena WP mengerti bagaimana tupoksi dan kita pun mengerti bahwa WP membutuhkan bimbingan kita.

Lantas sekarang,tiba-tiba GT muncul dan membuat demoralisasi semua pegawai pajak (mudah-mudahan). What the hell is going on here?
Kemenangan bisa mudah diperoleh tapi mempertahankannya? Tell me about it

Sekarang,pegawai pajak kerja keras lagi untuk mendapatkan "trust" itu. Seperti kata Pak Dedi Rudaedi(Kakanwil Jabar I,cmiiw) tadi pagi,Ayoo.. Semangat!!! Bangkit lagi!!
Orang yang menang bukan tidak pernah kalah,tapi adalah orang yang jatuh lalu bangkit kembali!!

Rabu, 14 April 2010

PPh bersifat final

Penghasilan berikut dapat dikenai pajak bersifat final (UU NO 7/1983 STDD No 36/2008) :

a. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara (SUN), dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan,usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya;

diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Selasa, 13 April 2010

Menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital

  • Mesin Teraan Meterai Manual masih dapat dipergunakan s/d tanggal 28 April 2010. Saldo deposit yang masih tersisa dapat dialihkan ke Setoran jenis pajak lain dengan cara Pbk.
  • Mesin Teraan Meterai Digital adalah Mesin Teraan Meterai yang cara pengisian depositnya dilakukan dengan sistem elektronik,dimana intervensi manusia tidak dibutuhkan seperti Mesin Teraan Meterai sostem DCR (Deposit Code Recrediting) atau sistem sejenis lainnya.\
  • DCR (Deposit Code Recrediting) adalah suatu metode pengisian deposit dengan menggunakan aplikasi kode deposit. Aplikasi kode deposit akan membangkitkan dan mengatur kode deposit Mesin Teraan Meterai Digital, yang di install dalam server yang diletakkan di Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan Kantor Pusat DJP.
  • Kode deposit dibutuhkan untuk mengisi deposit Mesin Teraan Meterai Digital.
  • Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital harus berdasarkan Ijin Kantor Pelayanan Pajak dimana WP terdaftar. WP mengajukan permohonan penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital dengan melampirkan sbb :
  1. Surat Keterangan Layak Pakai dari distributor mesin bersangkutan
  2. Surat Pernyataan Kepemilikan Mesin sesuai Lamp 1 Per-45/PJ/2008
  3. Surat Permohonan Wajib Pajak

  • Petugas KPP akan mendaftarkan mesin teraan digital melalui aplikasi e-Materai dan mencetak Surat Ijin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital. Surat Ijin tersebut diterbitkan dan diberikan kepada WP.
  • WP wajib membayar deposit sebesar Rp 15.000.000,- atau kelipatannya dengan menggunakan SSP.
  • Kode Jenis Setoran untuk pembayaran deposit adalah :
  1. Kode Jenis Pajak adalah 411611
  2. Kode Jenis Setoran adalah :
- Digit pertama angka "2" untuk pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital
- Digit kedua dan ketiga di isi :
1. angka "01: dalam hal WP hanya memiliki 1 (Satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital
2. sesuai nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital jika WP memiliki lebih dari 1 unit Mesin Teraan Meterai Digital.

  • WP akan memperoleh Kode Deposit paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal pembayaran deposit dilakukan.

  • Ijin Pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital berlaku selama 4 tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

SKF

Di awal tahun,biasanya banyak Wajib Pajak yang bidang usahanya Konstruksi mengajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) .
Apa saja persyaratan SKF ini?
1. Permohonan SKF (Lamp I Per-69/PJ./2007). Surat Permohonan ditandatangani oleh Direktur
2. Lampiran II Per-69. Koreksi Positif dan Negatif untuk Perhitungan Fiskal
3. Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan terakhir berikut Tanda Terima Pelaporan
4. Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB dan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) tahun pajak terakhir
5. Fotokopi SSB BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan), khusus bagi WP yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan baik atas pemindahan hak (antara jual beli,tukar menukar,hibah,pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya) maupun pemberian hak baru
6. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Membayar seluruh Hutang Pajak di KPP dimana Kantor Pusat WP terdaftar maupun di KPP lain di mana Kantor Cabang WP terdaftar baik atas hutang yang timbul sebelum SKF diterbitkan maupun yang timbul setelah SKF diterbitkan (dengan materai).
7. Surat Pernyataan bahwa WP tidak sedang dalam proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan (dengan materai).
Sayang sekali Lampiran Per-69 tidak dapat saya tampilkan di sini,mohon di cari di Tax Finder atau OrTax ya...
Terima kasih

Kamis, 08 April 2010

eSPT PPN

Yuk belajar cara menginput Faktur Pajak ke eSPT PPN.
Sekarang, Faktur Pajak Sederhana tidak di akuin lagi,dikenal sebagai FP Tidak Lengkap.
Kalau secara manual sih,penomoran FP Sederhana berurutan dengan Faktur Pajak Standar.
Sekarang,masalah yang sering dialami WP adalah,penomoran ke dalam PK (Pajak Keluaran),karena eSPT tidak bisa menginput FP tanpa NPWP.
Selanjutnya,yang dapat di input ke dalam PK hanya FP Lengkap.
Bagaimana dengan FP Tidak Lengkap?
Solusi :
1. Wajib Pajak melakukan input NPWP secara Manual
2. Wajib Pajak dapat mengganti urutan Nomor Faktur Pajak melalui menu Utility - Referensi - Nomor Faktur. Selanjutnya ubah nomor FP sesuai urutan yang akan di input selanjutnya.

Demikian untuk penomoran FP sesuai aturan PER-13 dan PMK-38 yang merupakan juklak dari UU PPN No 42 Th 2009.

Rabu, 07 April 2010

eSPT PPh Badan

Sekarang waktu lapor SPT PPh Badan akhir bulan April 2010,berarti paling lambat lapor tanggal 30 April 2010.
Semua yang lapor di KPP Madya wajib menggunakan eSPT PPh Badan.
Sekarang,kita sedang mengumpulkan masalah-masalah apa saja terkait penggunaan eSPT PPh Badan. Untuk itu,post kali ini dapat bertambah sewaktu-waktu ke depannya.
Masalah yang sudah sering ditanyakan sama Wajib Pajak yaitu :
1. Pada saat mau Create File Lapor SPT tidak bisa,jendela Create File tidak bisa diklik.
Solusi : Jumlah PPh Kurang/Lebih Bayar harus balance dengan Jumlah SSP yang telah dibayar
Jika sudah balance maka jendela Create File akan hidup.
Jika,jendela Create File belum hidup,jumlah SSP yang dibayar di input lebih besar dari Jumlah PPH Kurang/Lebih diBayar.
Contoh : Jumlah PPh Kurang/Lebih Bayar : 10.000
Jumlah SSP yang telah dibayar : Rp 10.100
Karena,eSPT melakukan pembulatan ke bawah,sehingga angka PPh yang Kurang/Lebih Bayar biasanya merupakan pembulatan. Atas jumlah yang muncul tersebut yang dibayarkan oleh WP.
Tetapi,pada saat menginput SSP yang telah dibayar,tidak balance.
Sehingga,nominal jumlah SSP yang telah dibayar harus ditambah.

Selasa, 06 April 2010

PPN

Sekedar menambahkan poin-ponin penting tentang PPN berikut :
1. Faktur Pajak yang berlaku saat ini mengikuti aturan PER-13, tetapi karena banyak wajib pajak yang sudah mencetak Faktur Pajak dalam jumlah cukup banyak,AR menganjurkan mengikuti aturan PER-13 dengan ketentuan boleh menggunakan dokumen yang memuat sedikitnya sesuai aturan mengenai Faktur Pajak. Dan boleh disesuaikan jika diperlukan.
2. Pembuatan Faktur Pajak pada saat penyerahan atau pembayaran. Jika dibuat beda masa dengan penyerahan dikenakan STP dengan denda 2 % dari DPP. Faktur Pajak yang dibuat melewati 3 bulan dari masa penyerahan dianggap tidak membuat Faktur Pajak.
3. Pelaporan untuk Faktur Pajak yang tidak lengkap,ditampung dalam Menu Faktur Pajak Sederhana.

Senin, 05 April 2010

Penerimaan Pajak

Saya mau membahas dari sudut pandang pajak dulu ya. Jadi istilah penerimaan pajak ya penerimaan pajak saat ini. Penerimaan real kalo gak salah istilahnya.
Jadi,penerimaan pajak Masa Desember setiap tahun ada yang dibayarkan pada masa Januari tahun berikutnya. Nah,atas penerimaan pajak ini adalah penerimaan pajak tahun berikutnya,bukan tahun sebelumnya. Karena kebijakan "ijon" sudah tidak ada lagi tuh.
Nah,pembayaran pajak pun dilakukan di bank-bank persepsi yang telah ditunjuk pemerintah. Jadi,Kantor-Kantor Pelayanan Pajak tidak menerima pembayaran pajak. Tetapi,memang ada beberapa bank yang membuka loket di Kantor Pelayanan Pajak,tetap penerimaan langsung ke Kas Negara tidak melewati Kantor Pajak. Kantor Pajak hanya menerima pelaporannya saja.
So,yang selama ini dibahas orang tentang Kasus Gayus bahwa Kantor Pajak menerima/menggelapkan penerimaan pajak ya salah besar. Soalny,semua penerimaan pajak diterima di Bank Persepsi. Kantor-kantor pajak tidak menerima pembayaran pajak.

Kamis, 01 April 2010

Belajar Pajak Penghasilan

Yuk,belajar Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan (PPh) adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Baik didapat dari Indonesia maupun dari Luar Indonesia. Penghasilan ini dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Apa saja yg dikategorikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis itu?
  1. Penggantian/Imbalan karena pekerjaan atau jasa termasuk gaji,upah,tunjangan,honorarium,komisi,bonus,gratifikasi,uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lain kecuali ditentukan dalam UU. contoh : penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, pengacara, dsb
  2. hadiah dari undian atau pekerjaan/kegiatan dan penghargaan
  3. laba usaha. Misal penghasilan dari moda berupa harta gerak atau harta tak gerak. Contoh : bunga,dividen,royalti,sewa dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha
  4. keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta termasuk :
  • keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan,persekutuan,dan badan lain sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
  • keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham,sekutu atau anggota yang diperoleh perseroan,persekutuan dan badan lainnya
  • keuntungan karena likuidasi,penggabungan,peleburan,pemekaran,pemecahan,pengambilalihan usaha atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  • keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuan lebih lanjut diatur dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
  • keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan
4. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak

5. Bunga termasuk premium,diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang

6. Dividen,dengan nama dan dalam bentuk apapun,termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi

7. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak

8. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

9. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala

10. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan PP (Peraturan Pemerintah)

11. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing

12. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva

13. premi asuransi

14. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

15. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak

16. penghasilan dari usaha berbasis syariah

17. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) dan

18. surplus BI

Nah,ini masih Apa itu PPh lho...
Nanti kita lanjut ke Siapa yang dikenai PPh ya...