Saya mau mengulas Pasal 9 UU No 36/2008 tentang Perubahan IV atas UU No 7/1983 tentang Pajak Penghasilan yaitu :
Menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan (isitilah lainnya Koreksi Fiskal):
a. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen,termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis,dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham,sekutu atau anggota
c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan,kecuali :
1. Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit,sewa guna usaha dengan hak opsi,perusahaan pembiayaan konsumen,dan perusahaan anjak piutang
2. Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
3. Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan
4. Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan
5. Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan dan
6. Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri
yang ketentuan selanjutnya diatur berdasarkan PMK.
d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,asuransi jiwa,asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa yang dibayar oleh WP Orang Pribadi,kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi WP yang bersangkutan;
e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan PMK
f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan
g. harta yang dihibahkan,bantuan atau sumbangan dan warisan
h. Pajak Penghasilan
i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungannya
j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan,firma atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham
k. sanksi administrasi berupa bunga,denda dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Senin, 31 Mei 2010
Rabu, 26 Mei 2010
PPh Angsuran
Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh WP setiap bulan adalah :
PPh Terutang menurut SPT Tahunan PPh Badan dikurangi :
1. PPh Ps 21 & Ps 23 yang dipotong dan PPh Ps 22 yang dipungut
2. PPh Ps 24 yang dibayar atay terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.
lalu dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP jika SPT Tahunan PPh Badan belum disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan sam dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
PPh Terutang menurut SPT Tahunan PPh Badan dikurangi :
1. PPh Ps 21 & Ps 23 yang dipotong dan PPh Ps 22 yang dipungut
2. PPh Ps 24 yang dibayar atay terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.
lalu dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP jika SPT Tahunan PPh Badan belum disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan sam dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
Selasa, 25 Mei 2010
Hak Wajib Pajak
Kebetulan punya buku Panduan hak dan Kewajiban WP.
Saya mau memaparkan mengenai Hak-Hak Wajib Pajak yaitu :
- Hak Kerahasiaan WP
- Hak Penundaan Pembayaran
- Hak Pengangsuran Pembayaran
- Hak Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
- Hak Pengurangan PPh Ps 25
- Hak Pengurangan PBB
- Hak Pembebasan Pajak
- Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
- Hak Mendapatkan Pajak ditanggung Pemerintah
- Hak Mendapatkan Insentif Perpajakan
Masih banyak yang lain sebenernya,tetapi karena waktu sudah mepet,disambung besok lagi ya..
Saya mau memaparkan mengenai Hak-Hak Wajib Pajak yaitu :
- Hak Kerahasiaan WP
- Hak Penundaan Pembayaran
- Hak Pengangsuran Pembayaran
- Hak Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
- Hak Pengurangan PPh Ps 25
- Hak Pengurangan PBB
- Hak Pembebasan Pajak
- Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
- Hak Mendapatkan Pajak ditanggung Pemerintah
- Hak Mendapatkan Insentif Perpajakan
Masih banyak yang lain sebenernya,tetapi karena waktu sudah mepet,disambung besok lagi ya..
Senin, 24 Mei 2010
Deposito
Kita mengulas sedikit tentang Deposito yuk.
Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka,sertifikat deposito dan "deposit on call" baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank.
Tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
Atas penghasilan berupa bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Termasuk bunga yang harus dipotong Pajak Penghasilan adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pengecualian dikenakan PPh Final kepada orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun pajak, termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Orang pribadi sebagaimana dimaksud dia atas dapat mengajukan permohonan restitusi atas pajak yang telah dipotong.
Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut :
a.dikenakan PPh final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
b.dikenakan PPh final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
Pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dilakukan terhadap :
a.bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
b.bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
c.bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
d.bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka,sertifikat deposito dan "deposit on call" baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank.
Tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
Atas penghasilan berupa bunga dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Termasuk bunga yang harus dipotong Pajak Penghasilan adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pengecualian dikenakan PPh Final kepada orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 (satu) tahun pajak, termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Orang pribadi sebagaimana dimaksud dia atas dapat mengajukan permohonan restitusi atas pajak yang telah dipotong.
Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut :
a.dikenakan PPh final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
b.dikenakan PPh final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
Pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dilakukan terhadap :
a.bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
b.bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
c.bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
d.bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
Minggu, 23 Mei 2010
It's Sunday
It's a holiday..
Tapi,aku baca-baca mengenai tugas AR. Ternyata,ada ilmu tentang Analisis Resiko. Kenapa gak dari dulu aku pelajari lebih dalam ya.
Syukurlah,bisa aku terapkan besok.
Tapi,aku baca-baca mengenai tugas AR. Ternyata,ada ilmu tentang Analisis Resiko. Kenapa gak dari dulu aku pelajari lebih dalam ya.
Syukurlah,bisa aku terapkan besok.
Jumat, 21 Mei 2010
Deviden
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan penjelasan Undang – Undang No.36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan disebutkan bahwa ;
Deviden merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham.
Termasuk dalam pengertian deviden adalah:
1. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung,dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham.
3. Pembagian laba dalam bentuk saham.
4. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran.
5. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perusahaan yang bersangkutan.
6. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang
dibebankan sebagai biaya perusahaan.
7. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan,jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah
8. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut
9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi
10. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis
11. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi
12. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan
Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran deviden secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran.
Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar,diperlakuakn sebagai deviden.
Bagian bunga yang diperlakukan sebagai deviden tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.
Deviden merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham.
Termasuk dalam pengertian deviden adalah:
1. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung,dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham.
3. Pembagian laba dalam bentuk saham.
4. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran.
5. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perusahaan yang bersangkutan.
6. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang
dibebankan sebagai biaya perusahaan.
7. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan,jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah
8. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut
9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi
10. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis
11. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi
12. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan
Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran deviden secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran.
Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar,diperlakuakn sebagai deviden.
Bagian bunga yang diperlakukan sebagai deviden tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.
Kamis, 20 Mei 2010
menkeu baru..
lagi males banget buat nulis nh...
Mau update aja mulai hari ini Menkeu baru nh,Pak Agus Martowardoyo.
Wakil Menkeu nya bu Anni Rahmawati,asa ingetny pas aku PascaSarjana di IPB,nama ini sering terdengar dan wajahnya aku asa hapal.
Ternyata betul,tadi pagi berita nyebutin dia sekolah dan dinas di mana,IPB.. HHhaa... That I know..
That Bu Anny..weleh..weleh...
Oke deh,Sukses buat kedua petinggi baru di Kementrian Keuangan. Semoga membawa perubahan di Indonesia.
Mau update aja mulai hari ini Menkeu baru nh,Pak Agus Martowardoyo.
Wakil Menkeu nya bu Anni Rahmawati,asa ingetny pas aku PascaSarjana di IPB,nama ini sering terdengar dan wajahnya aku asa hapal.
Ternyata betul,tadi pagi berita nyebutin dia sekolah dan dinas di mana,IPB.. HHhaa... That I know..
That Bu Anny..weleh..weleh...
Oke deh,Sukses buat kedua petinggi baru di Kementrian Keuangan. Semoga membawa perubahan di Indonesia.
Rabu, 19 Mei 2010
SPT Pembetulan
- Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan (SPt) yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, sepanjang atas SPt tersebut belum dilakukan pemeriksaan
- Jika SPt rugi atau Lebih bayar wajib disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan
- Jika Pembetulan SPt Tahunan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPt berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan
- Jika Pembetulan SPt Masa mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan
Selasa, 18 Mei 2010
Pasal 31 E
Menurutku,salah satu faktor kenapa penerimaan ps 29 Badanku turun tuh adalah karena Pasal 31 E UU No 36 Th 2008 tentang PPh yaitu :
Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00(lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50 % dari tarif Ps 17 ay 1 yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredarn bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000
Contoh perhitungan sbb :
Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00(lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50 % dari tarif Ps 17 ay 1 yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredarn bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000
Contoh perhitungan sbb :
Senin, 17 Mei 2010
Do the target
Looks like this month ahead will be the month of fully worked.
Every target,every point of job must be accomplished
GO FOR IT Eve!!!
Every target,every point of job must be accomplished
GO FOR IT Eve!!!
Jumat, 14 Mei 2010
Suasana kantor..
Awalnya,aq malas sekali menulis,mengingat suasana hatiku sedang kacau...
Aku mau menulis tentang suasana kantor aja yaa..
Walaupun hari ini hari kejepit,tapi semua pegawai hadir ternyata.. Wah..semua pegawai taat ya walaupun Kepala Kantor sedang Rapim ke Jakarta. Mungkin pada takut sama mesin absen ato takut sama "sidak",yang denger-denger bakal ada karena hari ini hari kejepit.
Tapi,apapun momok yang menakutkan itu,patut di apresiasi,toh pegawai hadir semua dari pagi sampai sore,gak ada tuh yang menghilang di siang bolong kecuali pada saat jam istirahat ya...
So,people.. Kesadaran bekerja di tempatku sudah cukup baiklah untuk menunjukkan bahwa Reformasi Pajak emang sedang dilakukan...
Aku mau menulis tentang suasana kantor aja yaa..
Walaupun hari ini hari kejepit,tapi semua pegawai hadir ternyata.. Wah..semua pegawai taat ya walaupun Kepala Kantor sedang Rapim ke Jakarta. Mungkin pada takut sama mesin absen ato takut sama "sidak",yang denger-denger bakal ada karena hari ini hari kejepit.
Tapi,apapun momok yang menakutkan itu,patut di apresiasi,toh pegawai hadir semua dari pagi sampai sore,gak ada tuh yang menghilang di siang bolong kecuali pada saat jam istirahat ya...
So,people.. Kesadaran bekerja di tempatku sudah cukup baiklah untuk menunjukkan bahwa Reformasi Pajak emang sedang dilakukan...
Rabu, 12 Mei 2010
Yuk ngomongin Faktur Pajak lagi...
Nah,gimana kalo Faktur Pajak kita rusak atau malah hilang ?
Selanjutnya, harus dilakukan Pembetulan SPT Masa dimana FP diganti atau dibatalkan dilaporkan,sepanjang atas FP tersebut belum dilakukan pemeriksaan.
- Faktur Pajak(FP) yang rusak,salah dalam pengisian atau penulisan maka PKP yang menerbitkan FP dapat menerbitkan FP PENGGANTI.
- Faktur Pajak hilang,baik PKP yang menerbitkan maupun pihak yang menerima FP dapat membuat copy arsip FP.
- JIka terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP/JKP yang FP telah terbit,maka PKP yang menerbitkan FP harus melakukan pembatalan FP .
Selanjutnya, harus dilakukan Pembetulan SPT Masa dimana FP diganti atau dibatalkan dilaporkan,sepanjang atas FP tersebut belum dilakukan pemeriksaan.
Selasa, 11 Mei 2010
P3B
Yuk,belajar yang agak berbeda hari ini :
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
WP Luar negeri adalah orang pribadi atau badan yang menerima/memperoleh penghasilan yangbersumber dari Indonesia atau melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Pemotong/Pemungut Pajak adalah badan pemerintah,subjek pajak dalam negeri,penyelenggara kegiatan,bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan negeri lainnya yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP LN
Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh WP LN serta telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B.
SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut Pajak untuk melaporkan penyetoran atas pemotongan atau pemungutan pajak yang telah dilakukan untuk suatu masa tertentu.
Dokumen SKD digunakan jika :
Selanjutnya,ketentuan mengenai tarif atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP LM selain bentuk usaha tetap dipotong 20 % dari perkiraan penghasilan netto,kecuali yang ditetapkan sesuai P3B.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda(P3B) adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
WP Luar negeri adalah orang pribadi atau badan yang menerima/memperoleh penghasilan yangbersumber dari Indonesia atau melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Pemotong/Pemungut Pajak adalah badan pemerintah,subjek pajak dalam negeri,penyelenggara kegiatan,bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan negeri lainnya yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP LN
Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh WP LN serta telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B.
SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut Pajak untuk melaporkan penyetoran atas pemotongan atau pemungutan pajak yang telah dilakukan untuk suatu masa tertentu.
Dokumen SKD digunakan jika :
- WP LN menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia,selain bunga dan dividen; atau
- WP LN bank
Selanjutnya,ketentuan mengenai tarif atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP LM selain bentuk usaha tetap dipotong 20 % dari perkiraan penghasilan netto,kecuali yang ditetapkan sesuai P3B.
Jumat, 07 Mei 2010
Amortisasi
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya, termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan,hak guna usaha dan hak pakai yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dahalm bagian-bagian menurun selama masa manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.
Penetapan tarif sbb :
Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai ketentuan di atas.
Penetapan tarif sbb :
Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai ketentuan di atas.
Kamis, 06 Mei 2010
Penyusutan
Yuk,ngomongin soal PENYUSUTAN.
Penyusutan di sini atas pengeluaran untuk pembelian,pendirian,penambahan,perbaikan atau perubahan harta berwujud,kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud selain bangunan,dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat,yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran,kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan,penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
Berikut tarif yang ditetapkan
Untuk mengetahui secara rinci yang termasuk dalam kelompok di atas dapat dilihat di KMK No :138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002
Penyusutan di sini atas pengeluaran untuk pembelian,pendirian,penambahan,perbaikan atau perubahan harta berwujud,kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha dan hak pakai yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan,menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud selain bangunan,dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat,yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.
Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran,kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan,penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
Berikut tarif yang ditetapkan
Untuk mengetahui secara rinci yang termasuk dalam kelompok di atas dapat dilihat di KMK No :138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002
Selasa, 04 Mei 2010
Faktur Pajak
Sebetulnya apa sih yang dimuat di dalam Faktur Pajak itu ?
Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
a. Nama,alamat,dan NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
b. Nama,alamat dan NPWP Pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
c. Jenis barang atau Jasa,jumlah harga jual atau Penggantian,dan potongan harga
d. PPN yang dipungut
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut
f. Kode,Nomor Seri dan Tanggal Pembuatan Faktur Pajak
g. Nama dan Tanda Tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Nah,sebetulnya paling sedikit memuat unsur-unsur di atas (PMK-38/PMK.03/2010) sudah memenuhi sebagai Faktur Pajak Lengkap,tetapi Pihak Pembeli biasanya merasa takut nanti Faktur Pajaknya tidak dapat dikreditkan.
Sehingga,biasanya Penjual terpaksa mengikuti keinginan Pembeli.
Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
a. Nama,alamat,dan NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
b. Nama,alamat dan NPWP Pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
c. Jenis barang atau Jasa,jumlah harga jual atau Penggantian,dan potongan harga
d. PPN yang dipungut
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut
f. Kode,Nomor Seri dan Tanggal Pembuatan Faktur Pajak
g. Nama dan Tanda Tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Nah,sebetulnya paling sedikit memuat unsur-unsur di atas (PMK-38/PMK.03/2010) sudah memenuhi sebagai Faktur Pajak Lengkap,tetapi Pihak Pembeli biasanya merasa takut nanti Faktur Pajaknya tidak dapat dikreditkan.
Sehingga,biasanya Penjual terpaksa mengikuti keinginan Pembeli.
Langganan:
Postingan (Atom)